Seperti yang dilansir dari detik.com, kasus viral yang muncul terkait “gadai syarat disetubuhi” di Semarang sebenarnya bukan praktik resmi dari tempat gadai yang bersangkutan, yaitu Gadai Kurnia di Semarang Timur.
Maka Polisi dan pihak pegadaian sudah melakukan pengecekan dan memastikan bahwa tidak ada aturan atau praktik gadai yang mensyaratkan hubungan seksual di tempat tersebut.
Sebagaimana kasus itu bermula ketika seorang perempuan ingin menggadaikan dua ponsel dan meminjam uang secara pribadi dari salah satu pegawai gadai yang dikenalnya.
Di mana kesepakatan yang menyangkut hubungan pribadi, termasuk ke hotel, terjadi di luar konteks pekerjaan dan tidak ada kaitannya dengan prosedur resmi lembaga gadai.
Permasalahan kemudian muncul ketika wanita tersebut ingin menebus ponselnya, tetapi terjadi konflik dengan ibu dari pegawai yang bersangkutan di lokasi gadai.
Namun, akhirnya barang jaminan berupa ponsel dan barang lainnya telah dikembalikan dan tidak ada barang yang tertahan di tempat gadai.
Intinya, utang-piutang dan persoalan pribadi itu adalah urusan pribadi antara dua individu dan bukan kebijakan atau praktik resmi pegadaian.
Penjelasan resmi dari Kapolsek Semarang Timur, Iptu Andy, menegaskan bahwa viralnya video tersebut muncul dari kesepakatan pribadi, bukan karena ada praktik gadai dengan syarat hubungan badan seperti yang viral di media sosial.
Kendati demikian, video viral tersebut sudah dihapus oleh pengunggahnya, dan pihak kepolisian serta pegadaian mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan hoaks terkait kejadian tersebut.